Bogor — Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Bogor menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang mengalami kecelakaan tabrak lari pada Minggu 10 Mei 2026 yang terjadi di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Korban sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Azra dan dinyatakan meninggal dunia pada 12 Mei 2026.
Hanya dalam waktu singkat, Jasa Raharja Bogor melakukan Penyerahan santunan korban kecelakaan atas nama Eva Prihadiatna yang dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Bapak Ariyandi, kepada ahli waris korban yaitu istri korban. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat.
Sebagai pilar perlindungan dasar bagi masyarakat, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Jasa Raharja terus berupaya memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin mendapatkan hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyerahan santunan dilakukan setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap melalui koordinasi aktif bersama pihak kepolisian dan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Bogor juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban serta berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Melalui pelayanan yang responsif dan kolaborasi dengan para mitra kerja, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat serta mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas di Indonesia.