Kementerian Pertanian Republik Indonesia meminta pelaku industri sawit nasional menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) petani di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan tidak ada alasan harga TBS petani mengalami penurunan karena harga crude palm oil (CPO) dunia dan permintaan global masih berada dalam kondisi kuat.
Menurutnya, seluruh aktivitas perdagangan sawit harus tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu berlaku pada 1 Januari 2027.
Kementan mencatat sebanyak 139 pabrik kelapa sawit masih membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Namun, setelah rapat koordinasi dengan pelaku usaha, 16 pabrik mulai menyesuaikan harga pembelian.
Pemerintah juga meminta daerah aktif mengawasi pelaksanaan aturan harga TBS. Jika ditemukan pelanggaran, Kementan akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk menindaklanjuti.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Qayuum Amri, menyebut harga TBS di sejumlah daerah mulai naik sekitar Rp50 per kilogram, meski kenaikannya masih terbatas.
Dikutip dari RRI.co.id