Bandar Lampung— Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung menggelar sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di SPBU Jalan Pramuka, Rajabasa, Kamis (11/6/2026). Lokasi tersebut dipilih karena merupakan salah satu titik dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, sehingga informasi dapat menjangkau lebih banyak pengguna kendaraan.
Melalui kegiatan ini, petugas menyampaikan secara langsung berbagai informasi terkait program keringanan yang tengah berlangsung, termasuk manfaat dan kemudahan yang dapat diperoleh masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Program keringanan pajak kendaraan dinilai menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan SWDKLLJ. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di ruang publik ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Tim UPTD Wilayah I Bandar Lampung dalam memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ, diharapkan penerimaan daerah dapat meningkat serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dapat terus terjaga.