Realisasi belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tersalurkan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) mencapai Rp113,84 triliun hingga 5 Juni 2026. Nilai tersebut setara 43,54 persen dari total realisasi pengadaan nasional yang tercatat sebesar Rp261,45 triliun.
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, mengatakan capaian tersebut telah melampaui target minimal 40 persen yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, peluang bagi pelaku UMKM untuk masuk ke pasar pengadaan pemerintah masih terbuka lebar mengingat besarnya anggaran yang tersedia.
Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), total anggaran belanja barang dan jasa kementerian dan lembaga pada 2026 mencapai Rp405,5 triliun, dengan nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp380,38 triliun.
Menurut Loto, masih banyak UMKM yang belum mampu memanfaatkan peluang tersebut secara optimal karena menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan legalitas usaha, minimnya informasi, serta akses pemasaran yang belum memadai. Kondisi ini membuat sebagian pelaku usaha kesulitan memperoleh kepercayaan dari calon pembeli maupun mengikuti proses pengadaan pemerintah.
Untuk meningkatkan partisipasi UMKM, pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan, termasuk kebijakan alokasi minimal 40 persen belanja pengadaan bagi UMKM dan penyediaan paket pengadaan khusus untuk usaha mikro dan kecil. Pelaku usaha yang berusia di bawah tiga tahun juga tetap diberikan kesempatan mengikuti pengadaan meski belum memiliki pengalaman sebelumnya.
Selain itu, Kementerian UMKM tengah menyiapkan integrasi layanan e-purchasing LKPP ke dalam aplikasi Sapa UMKM serta menghubungkannya dengan platform Pasar Digital (PaDi) UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pelaku usaha terhadap peluang pengadaan pemerintah, BUMN, dan berbagai platform perdagangan digital lainnya.