Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp6,81 triliun hingga 31 Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sektor digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan Rp4,88 triliun pada 2026. Secara akumulatif sejak 2020 hingga Mei 2026, total setoran PPN PMSE mencapai Rp40,55 triliun dari 233 perusahaan PMSE yang telah melakukan penyetoran. DJP juga memperluas cakupan pemungutan pajak digital dengan menunjuk sejumlah entitas baru yang bergerak di bidang layanan digital, konten, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).
Selain PPN PMSE, DJP mencatat penerimaan pajak kripto, fintech P2P lending, dan pajak SIPP terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Secara keseluruhan, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga Mei 2026, menunjukkan pertumbuhan kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara. Dikutip dari Antaranews.com