Seorang personel gabungan dilaporkan gugur saat melaksanakan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Korban diketahui merupakan anggota Polisi Kehutanan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bernama AP.
Operasi penertiban tersebut melibatkan 80 personel gabungan dari unsur Gakkum Kemenhut, Kodam III Siliwangi Yonif 315, dan aparat terkait lainnya. Penertiban dilakukan di Blok Cibuluh dan Blok Ciear, wilayah yang diketahui menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal.
🕊️ Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia diduga akibat penyakit jantung yang dideritanya.
“Dikarenakan sakit akibat penyakit jantung, kemungkinan meninggal dunia pada Senin dini hari ketika almarhum tertidur di Kantor Resort Cisoka Cipanas, Lebak,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/12/2025).
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Pembantu Banjarsari Cisoka untuk mendapatkan pemeriksaan medis, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Cigudeg, Kompol Uba Subroto.
“Memang benar ada salah satu petugas kehutanan yang baru saja melaksanakan penertiban di wilayah Sukajaya, kemudian istirahat di resort di daerah Lebak,” jelasnya kepada wartawan.
⚖️ Operasi Penertiban PETI di TNGHS
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum melaksanakan operasi penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada Rabu (29/10/2025).
Operasi dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan akan berlanjut ke lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi.
Kegiatan ini melibatkan Balai Gakkum Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg, dengan total sekitar 60 personel.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kawasan hutan dan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Saat ini sudah memasuki musim penghujan, risiko bencana seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen meningkat bila PETI tidak segera ditertibkan,” ujar Dwi.
🌿 Penertiban untuk Selamatkan Ekosistem
Kegiatan penertiban di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dilakukan untuk mengurangi kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang emas ilegal yang dapat memicu bencana hidrometeorologi.
Pemerintah berkomitmen melanjutkan operasi serupa di titik-titik rawan lain sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Dikutip dari tribunnews.com