JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Donny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain pejabat Kemenhut, penyidik KPK turut memeriksa empat saksi dari pihak swasta guna mendalami penyidikan yang mengarah pada tersangka korporasi.
Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. Kasus yang bergulir sejak 2017 ini terus berkembang, mulai dari dugaan gratifikasi izin perkebunan kelapa sawit hingga penyitaan puluhan kendaraan dan aset mewah. Pada perkembangan terbarunya, KPK mengendus dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton yang mengalir ke mantan bupati tersebut.
Langkah pemeriksaan saksi intensif dilakukan setelah KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pusaran kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara tersebut. Ketiga korporasi yang terjerat meliputi PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK terus memperkuat pembuktian untuk membongkar secara tuntas keterlibatan pihak korporasi maupun pejabat terkait dalam skandal pertambangan ini. Dikutip dari Antaranews.com