Mahfud MD Soroti Judol dan Minta RUU Perampasan Aset Lebih Transparan

Mahfud MD Soroti Judol dan Minta RUU Perampasan Aset Lebih Transparan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak pidana judi online (judol) perlu dimasukkan dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penanganan judol tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang berada di balik operasionalnya.

Mahfud mengatakan transaksi dalam praktik judi online melibatkan aliran dana dalam jumlah besar. Karena itu, ia menilai ketentuan perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk menelusuri dan menindak pihak yang menjadi dalang di balik aktivitas tersebut.

Selain persoalan judi online, Mahfud turut menyoroti proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang saat ini dibahas DPR RI. Ia mendorong pemerintah dan DPR membuka perkembangan pembahasan kepada publik agar proses legislasi berlangsung transparan.

Menurut Mahfud, draf dan pasal-pasal RUU tersebut perlu dipublikasikan serta penyusunannya melibatkan masyarakat, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia menilai keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan terbaru dan turut memberikan masukan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

About The Author