Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman resmi memerintahkan penarikan 25 merek beras fortifikasi dari pasaran. Langkah tegas ini diambil setelah hasil pengujian laboratorium bersertifikat menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan vitamin dan mineral esensial pada produk dengan informasi yang tertera pada label. Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah tidak hanya menarik produk dari peredaran, tetapi juga memastikan pencabutan izin edar serta proses hukum bagi pihak yang terbukti melanggar.
Pengujian laboratorium yang melibatkan lembaga seperti IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab ini dilakukan demi melindungi kualitas serta keamanan pangan strategis masyarakat. Beras fortifikasi yang seharusnya berfungsi memenuhi kebutuhan gizi mikro kelompok rentan—seperti ibu hamil, balita, dan masyarakat kurang mampu—ternyata dijual dengan harga yang tidak wajar. Berdasarkan temuan di lapangan, produk yang semestinya dipasarkan berkisar antara Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram justru dijual hingga mencapai Rp57.000 per kilogram.
Akibat lonjakan harga dan ketidaksesuaian kandungan gizi tersebut, pemerintah memperkirakan potensi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka estimasi ini kini menjadi fokus pendalaman lebih lanjut bersama aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik yang merugikan masyarakat luas. Pemerintah menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum secara transparan demi memastikan hak-hak konsumen dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi tetap terlindungi dengan baik. Dikutip dari RRI.co.id