Polri Tahan 4 Tersangka Kecelakaan KM Virgo, 3 di Antaranya Pihak Perusahaan

Polri Tahan 4 Tersangka Kecelakaan KM Virgo, 3 di Antaranya Pihak Perusahaan

JAKARTA — Polri menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Dari empat tersangka tersebut, satu merupakan nakhoda kapal dan tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh tersangka telah ditahan dalam proses penyidikan perkara kecelakaan kapal yang menimbulkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian materi.

“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Tersangka pertama berinisial AY yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. AY telah menjalani penahanan sejak 25 September 2026.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA yang menjabat sebagai agen perusahaan, RH selaku Manajer Operasional, serta YR sebagai General Manager Cabang Surabaya. Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.

Polri menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik mendalami dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan korban.

Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.

Trunoyudo menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang mengoperasikan kapal secara langsung. Keterlibatan pihak perusahaan juga didalami apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyertaan atau pembantuan dalam kecelakaan tersebut.

Saat ini, keempat tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan. Penahanan AY berlangsung hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan hingga 23 Oktober 2026.

About The Author