Semarang – Tim Pembina Samsat Semarang II terus memperluas komunikasi publik mengenai kebijakan dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui berbagai kanal informasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2026 yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Pajak Progresif, diskon PKB, serta meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan dikemas dalam bentuk talkshow Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Pajak Progresif 2026 yang berlangsung di Studio Kominfo Semarang. Pemanfaatan media komunikasi tersebut menjadi bagian dari strategi Tim Pembina Samsat untuk menyampaikan informasi pelayanan dan program secara lebih luas, sekaligus menghadirkan ruang komunikasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Talkshow tersebut menghadirkan PLT Kepala UPPD Samsat Semarang II, Rini Tri Utami, S.H., M.Kn., BA Samsat Semarang II, Aiptu Bayu Fibrianto, serta perwakilan Jasa Raharja, Arief Eka Setiawan, S.E. Kegiatan dipandu oleh Majidatun Ni’mah, S.Sos. sebagai host. Kehadiran narasumber dari unsur Tim Pembina Samsat menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang komprehensif mengenai kewajiban pajak, program kemudahan, serta aspek perlindungan masyarakat.
Dalam talkshow tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai Program Jateng Bebas, termasuk pembebasan sanksi administratif atau denda PKB dan pembebasan pajak progresif PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, turut disampaikan informasi mengenai program diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebagai salah satu bentuk kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Penyampaian informasi melalui talkshow menjadi penting karena pemahaman masyarakat terhadap program dan ketentuan perpajakan perlu dibangun melalui komunikasi yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan memanfaatkan kanal komunikasi publik, informasi mengenai program tidak hanya disampaikan kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor Samsat, tetapi dapat menjangkau masyarakat yang memperoleh informasi melalui media komunikasi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja turut memperkuat edukasi mengenai SWDKLLJ sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor sekaligus mendukung sistem perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui penyampaian tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Edukasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa pembayaran kewajiban kendaraan tidak hanya memiliki dimensi administratif, tetapi juga berkaitan dengan aspek perlindungan bagi masyarakat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain membahas program dan kewajiban kendaraan, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif mencari informasi melalui kanal komunikasi resmi. Informasi yang diterima dari sumber yang tepat menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai program, ketentuan pembayaran, maupun layanan yang tersedia bagi masyarakat.
Bagi Jasa Raharja, keterlibatan dalam talkshow bersama Tim Pembina Samsat merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat komunikasi publik yang edukatif dan mudah diakses. Peran tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan kepada masyarakat ketika terjadi kecelakaan, tetapi juga melalui edukasi mengenai SWDKLLJ, keselamatan berlalu lintas, serta penguatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam sistem transportasi.
Sinergi antara Jasa Raharja, UPPD Samsat Semarang II, Kepolisian, dan unsur Pemerintah Kota Semarang menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. Kolaborasi melalui berbagai kanal komunikasi diharapkan mampu membuat informasi mengenai program Samsat dan pelayanan Jasa Raharja semakin mudah ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Melalui kegiatan talkshow tersebut, Tim Pembina Samsat Semarang II bersama Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menghadirkan komunikasi publik yang informatif, transparan, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan informasi yang tepat, masyarakat diharapkan semakin memahami kewajiban kendaraan, memanfaatkan berbagai kemudahan yang tersedia, serta semakin mengenal peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.