Klaten – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas, Tim Pembina Samsat Klaten bersama BPKPAD Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan sosialisasi kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keselamatan lalu lintas, dan Program Jateng Bebas Denda pada Senin (12/10/2026) di Jalan Merbabu, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, memanfaatkan program kemudahan perpajakan yang tersedia, serta meningkatkan kesadaran untuk selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Klaten menyampaikan informasi mengenai kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Edukasi diberikan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan serta mendorong masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban tersebut juga menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klaten.
Masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai Program Jateng Bebas Denda, yang memberikan kemudahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program yang tersedia selama masih dalam periode pelaksanaan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Penyampaian informasi secara langsung di ruang publik diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai program tersebut.
Selain edukasi perpajakan, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi keselamatan lalu lintas. Tim Pembina Samsat Klaten mengajak masyarakat untuk membangun kebiasaan berkendara yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. Masyarakat diingatkan untuk melengkapi dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara sepeda motor, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta senantiasa menjaga kewaspadaan selama berada di jalan.
Aspek SWDKLLJ turut menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa kewajiban yang melekat pada kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga mendukung tersedianya perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.
Jasa Raharja merupakan salah satu unsur Tim Pembina Samsat yang bersinergi dengan UPPD dan Kepolisian dalam mendukung pelayanan Samsat serta memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, baik berupa santunan bagi korban meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pembayaran SWDKLLJ turut mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan jaminan perlindungan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Jalan Merbabu tersebut menjadi salah satu bentuk pendekatan langsung kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai perpajakan dan keselamatan lalu lintas. Kehadiran Tim Pembina Samsat di ruang publik diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih dekat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus memahami pentingnya memenuhi kewajiban kendaraan secara tepat waktu.
Sinergi antara Tim Pembina Samsat Klaten dan BPKPAD Kabupaten Klaten menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat. Kolaborasi tersebut tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan pajak, tetapi juga mencakup edukasi mengenai keselamatan lalu lintas dan perlindungan masyarakat melalui SWDKLLJ.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Klaten berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan Program Jateng Bebas Denda sesuai ketentuan, meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, serta menerapkan perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ, diharapkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klaten dapat terus didukung sekaligus memastikan keberlangsungan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.