Balikpapan – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat melaksanakan kegiatan sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan relaksasi yang berlaku, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami manfaat program serta memanfaatkan kesempatan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam Tim Pembina Samsat, dengan memberikan informasi mengenai program relaksasi, kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta peran pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan informasi, mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Kakanwil PT. Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Timur, M. Erwin Setia Negara, SE., M.I.Kom. menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan dan melalui sinergi Tim Pembina Samsat merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan yang mendukung penyelenggaraan pelayanan publik. Ia juga menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus mendukung berbagai upaya kolaboratif agar informasi mengenai program relaksasi dapat menjangkau masyarakat secara luas dan tepat sasaran.
Jasa Raharja mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara dan wilayah Kalimantan Timur untuk memanfaatkan program relaksasi sesuai dengan periode dan persyaratan yang ditetapkan, serta memastikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ terpenuhi. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor Samsat terdekat dan kanal informasi resmi instansi terkait. Dengan memanfaatkan program ini secara tepat, masyarakat turut berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan pajak, mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat perlindungan bagi pengguna jalan.