Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dapat rampung pada pekan depan, menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan bahwa rapat panitia kerja untuk membahas RUU ini dijadwalkan pada 25–26 November 2025, dilanjutkan dengan rapat tim musyawarah (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana bertujuan menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU sektoral dan Peraturan Daerah (Perda) agar sejalan dengan KUHP baru. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh aturan terkait pidana kurungan dalam berbagai UU dan Perda harus disesuaikan.
RUU ini dibagi menjadi tiga bab utama: penyesuaian pidana di UU sektoral, penyesuaian pidana dalam Perda, dan penyempurnaan KUHP secara teknis dan redaksional. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga konsistensi pemidanaan nasional, proporsionalitas, dan mencegah multitafsir, sekaligus memastikan sistem hukum pidana nasional berjalan efektif dan sesuai perkembangan masyarakat.
Sumber liputan6.com