Harga emas Antam pada Selasa (25/11) mengalami kenaikan signifikan, melonjak Rp40.000 dari harga sebelumnya Rp2.340.000 menjadi Rp2.380.000 per gram. Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) yang naik ke Rp2.241.000 per gram.
PT Antam Tbk menjual emas batangan mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Transaksi emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Selasa, 25 November 2025:
- 0,5 gram: Rp1.240.000
- 1 gram: Rp2.380.000
- 2 gram: Rp4.700.000
- 3 gram: Rp7.025.000
- 5 gram: Rp11.675.000
- 10 gram: Rp23.295.000
- 25 gram: Rp58.112.000
- 50 gram: Rp116.145.000
- 100 gram: Rp232.212.000
- 250 gram: Rp580.265.000
- 500 gram: Rp1.160.320.000
- 1.000 gram: Rp2.320.600.000
Potongan pajak harga beli emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22, menjadikan transaksi lebih transparan dan aman.
Dikutip dari antaranews.com