PPPLH 2026 Jadi Prioritas Nasional, Menteri Hanif Tegaskan Pengetatan Persetujuan Lingkungan

PPPLH 2026 Jadi Prioritas Nasional, Menteri Hanif Tegaskan Pengetatan Persetujuan Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk menuntaskan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada tahun 2026. Dokumen ini menjadi payung hukum sekaligus rujukan perencanaan pembangunan nasional, baik di tingkat provinsi maupun distrik.

Hanif menegaskan bahwa PPPLH akan menjadi landasan bagi penerbitan persetujuan lingkungan, termasuk dokumen turunannya terkait gaya dukung dan tanggung jawab lingkungan hidup. Kabupaten/kota yang belum menyelesaikan dokumen PPPLH setelah 2026, tidak diperkenankan membahas perizinan persetujuan lingkungan, dan dokumennya akan ditarik ke Jakarta.

Selain itu, Menteri Hanif menargetkan proses persetujuan lingkungan bisa dipercepat menjadi maksimal 56 hari, tanpa mengurangi nilai sensitif dokumen dan tanpa pungutan biaya. Hal ini bertujuan memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga kualitas data lingkungan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari BMKG, yang siap bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengendalikan dampak lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan melalui operasi modifikasi cuaca.

Penyelesaian PPPLH pada 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola lingkungan hidup nasional, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Dikutip dari RRI.co.id

About The Author