JAKARTA – Selebriti sekaligus anggota dewan, Uya Kuya, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penjarahan rumahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (3/12/2025). Agenda hari ini adalah pemeriksaan empat saksi yang disebut melakukan penjarahan pada Agustus lalu.
Ini merupakan pengalaman pertama Uya berada di ruang sidang. Ia menegaskan datang semata-mata untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Meski rumahnya hancur dan seluruh isi bangunan ludes, Uya mengaku sudah memaafkan para terdakwa sejak awal.
“Saya dari awal sudah memaafkan. Saya ikhlas kok,” ujarnya.
Uya menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Ia bukan pelapor utama dan tidak memiliki kewenangan menghentikan peradilan.
“Saya bukan jaksa, bukan hakim. Saya enggak bisa menghentikan pengadilan,” kata Uya saat ditemui awak media.
Kerugian rumahnya usai penjarahan diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Uya menyebut kondisi rumah benar-benar habis, termasuk surat-surat, wastafel, dan kloset.
Sebelumnya, Uya juga sempat menjalani proses Restorative Justice di kepolisian, di mana dua pelaku, termasuk satu anak di bawah umur, meminta maaf dan mengembalikan sejumlah barang. Uya memilih berdamai dan tidak menginginkan hukuman berat bagi para terdakwa.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim, dan Uya menghormati apapun putusan yang dijatuhkan. Dikutip dari Okezone.com