Jakarta – OJK akan membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM, yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan langkah ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional. Sebelumnya, fungsi pengaturan dan pengembangan perbankan syariah masih berada di satuan kerja yang menangani perbankan secara umum.
Langkah ini juga untuk mengatasi ketimpangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 mencatat literasi keuangan syariah sebesar 43,42 persen, sedangkan inklusinya hanya sekitar 12-13 persen.
Selain reformasi struktural, OJK mendorong konsolidasi industri, termasuk pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi entitas mandiri. OJK bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia untuk memperluas literasi keuangan syariah melalui masjid, termasuk peluncuran buku khutbah syariah muamalah di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, agar masyarakat lebih memahami perlindungan keluarga, pengelolaan risiko, dan perencanaan keuangan. Dikutip dari Antaranews.com