Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara pengujian materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Rabu ini, yakni Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Perkara Nomor 28 diajukan oleh musisi Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, dan 26 musisi lainnya. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2), dengan alasan pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan yang jelas bagi pelaku pertunjukan. Salah satu contohnya adalah kasus Hedi Yunus dari grup musik Kahitna yang terdampak sistem lisensi langsung (direct licensing).
Perkara Nomor 37 diajukan oleh TKOOS Band dan Saartje Sylvia, yang menguji Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2). Mereka mengaku tidak diizinkan mempertunjukkan lagu ciptaan Koes Plus karena larangan ahli waris, meski royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kedua perkara ini meminta MK memberikan penafsiran baru terhadap pasal yang diuji atau membatalkan sebagian pasal. Perkara ini telah bergulir sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pada 24 April 2025, dengan MK meminta keterangan DPR, pemerintah, saksi, ahli, dan pihak terkait seperti LMKN. Dikutip dari Antaranews.com