PT Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian resmi menandatangani kontrak penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026. Dengan total alokasi sektor pertanian sebesar 9,55 juta ton, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar 46,87 triliun rupiah. Penandatanganan ini memastikan bahwa petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa mulai menebus pupuk subsidi sejak 1 Januari 2026 pukul 00.00 di seluruh wilayah Indonesia.
Pihak Pupuk Indonesia menjamin kesiapan infrastruktur distribusi dan ketersediaan stok nasional dalam kondisi aman. Selain jenis pupuk Urea dan NPK untuk petani, pemerintah kembali memasukkan sektor perikanan dalam skema subsidi setelah absen selama empat tahun. Penyaluran ini didukung oleh sistem teknologi informasi yang telah diuji untuk memastikan kelancaran transaksi di lapangan serta meminimalisir kendala administratif bagi para penerima manfaat.
Penebusan pupuk hanya dapat dilakukan oleh mereka yang telah terdaftar secara sah dalam sistem elektronik kementerian melalui data e-RDKK dan e-RPSP. Integrasi data digital ini menjadi kunci utama agar bantuan pemerintah tepat sasaran. Dengan persiapan teknis yang sudah tuntas di gudang-gudang distribusi, diharapkan akses petani terhadap pupuk murah dapat berjalan lebih cepat untuk mendukung produktivitas pangan nasional secara berkelanjutan. Dikutip dari RRI.co.id