Respon Cepat Jasa Raharja NTT Berikan Santunan Korban Kapal Tenggelam KM Putri Sakinah

Respon Cepat Jasa Raharja NTT Berikan Santunan Korban Kapal Tenggelam KM Putri Sakinah

PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, Taman Nasional Komodo, masuk dalam ruang lingkup jaminan asuransi penumpang. Jaminan ini diberikan karena kapal tersebut merupakan angkutan umum resmi yang datanya telah terintegrasi melalui sistem e-ticketing. Perlindungan asuransi ini berlaku bagi seluruh penumpang, termasuk warga negara asing, sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Bagi ahli waris korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar lima puluh juta rupiah sesuai peraturan Menteri Keuangan. Sementara itu, untuk korban yang masih dalam pencarian, santunan akan diberikan segera setelah adanya penetapan hukum resmi mengenai status hilangnya korban. Adapun bagi korban selamat, tersedia jaminan penggantian biaya pengobatan di rumah sakit dengan nilai maksimal mencapai lima puluh juta rupiah.

Proses penyaluran santunan akan dilaksanakan setelah operasi pencarian oleh tim SAR ditutup dan identifikasi oleh tim medis selesai dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian identitas korban dengan manifes penumpang yang terdaftar. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan otoritas terkait agar pemenuhan hak bagi keluarga korban dapat segera diproses dengan cepat dan tepat. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author