Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mencatat penerimaan negara sepanjang 2025 sebesar Rp42,85 triliun atau 85,29 persen dari target Rp50,24 triliun. Capaian ini diraih di tengah tantangan ekonomi dan dinamika industri hasil tembakau, dengan tetap memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Kudus melakukan 181 penindakan dengan barang bukti antara lain 23,3 juta batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, serta narkotika dan psikotropika. Nilai barang bukti mencapai Rp35,53 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp22,32 miliar. Selain itu, delapan penyidikan dilakukan dengan tujuh kasus dinyatakan lengkap (P-21), serta penerapan ultimum remedium menghasilkan denda administrasi Rp4,39 miliar. Bea Cukai Kudus menegaskan komitmen menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat melalui sinergi dengan aparat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dikutip dari antaranews.com