Jakarta, 11 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, kelima tersangka terdiri dari Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada. KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023, yang awalnya ditemukan potensi kekurangan pembayaran sekitar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, salah satu pejabat pajak diduga meminta pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan sebagian dana sebagai fee untuk sejumlah pihak. Setelah kesepakatan, kewajiban pajak perusahaan diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar berupa uang tunai rupiah, dolar Singapura, serta logam mulia. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana guna memulihkan kerugian keuangan negara.