Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menyambut pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu maupun penundaan bagi ketentuan tersebut. Kolaborasi ini dilakukan melalui rangkaian rapat koordinasi pada Januari 2026 guna memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif tanpa menghambat ekonomi.
Fokus utama dari kerja sama lintas sektor ini adalah menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, mulai dari makanan dan minuman hingga obat-obatan dan kosmetik. Salah satu langkah teknis yang diambil adalah penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi atau HS Code sebagai dasar klasifikasi produk. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan regulasi bagi para pelaku usaha serta mempermudah pengawasan produk di seluruh rantai pasok.
Melalui integrasi sistem antara berbagai lembaga strategis, pemerintah berharap dapat membangun tata kelola jaminan produk halal yang berkelanjutan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen. Selain itu, penguatan ekosistem halal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal sehingga Indonesia dapat menjadi rujukan standar halal di tingkat dunia. Dikutip dari Antaranews.com