Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar PPKL di SMA Negeri 9 Tanjungpinang

Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar PPKL di SMA Negeri 9 Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Jasa Raharja Tanjungpinang berkolaborasi dengan Unit Kamsel Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 9 Tanjungpinang, Senggarang, pada Senin, 9 Februari 2026. Kurang lebih 160 orang siswa-siswi dan guru turut serta dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan yang digelar dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi 2026 ini diselenggarakan setelah upacara bendera di lapangan upacara dengan materi yang disampaikan langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Mona Ike Magdalena dan Penanggung Jawab Jasa Raharja, Afwan Fatoni. Disampaikan oleh Kanit Kamsel, beberapa pelanggaran yang sering ditemui dikalangan pelajar.

“Masih sering kita temui ya di usia-usia remaja ini tidak pakai helm, atau boncengan lebih dari satu orang. Khusus siswa putra biasanya ada yang pakai knalpot brong (racing). Ini yang nanti jadi fokus teguran dan penindakan,” jelas Ipda Mona.

Pelanggaran lain yang masih sering ditemui yakni penggunaan handphone saat mengemudi, kebut-kebutan bahkan sampai balap liar. Operasi Keselamatan Seligi 2026 yang digelar dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026 nantinya akan berfokus pada pelanggaran tersebut, dengan penindakan tetap mengedepankan sisi humanis.

PPKL ini juga sejalan dengan program pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dari Jasa Raharja yang telah digelar di sejumlah sekolah di Kota Tanjungpinang. Disampaikan oleh Afwan Fatoni, presentase usia remaja yang memperoleh santunan Jasa Raharja di tahun 2025 cukup besar.

“Sekitar 21,07% santunan yang kami serahkan di tahun 2025 itu untuk kelompok usia 10-19 tahun, cukup besar. Oleh karena itu ini juga upaya kami dari Jasa Raharja untuk menekan angka tersebut,” jelas Afwan.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Afwan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja mengelola dana yang nantinya disalurkan dalam bentuk santunan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun korban meninggal dunia,” tambah Afwan.

Diharapkan melalui program PPKL oleh Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Tanjungpinang ini dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan meminimalisir korban kecelakaan usia pelajar.

About The Author