Tekan Tingkat Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Purwokerto Perkuat Sinergi Bersama Satlantas Polres Banjarnegara

Tekan Tingkat Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Purwokerto Perkuat Sinergi Bersama Satlantas Polres Banjarnegara

Purwokerto – Jasa Raharja Cabang Purwokerto bersama Satlantas Polres Banjarnegara laksanakan diskusi upaya pencegahan kecelakaan dan evaluasi kinerja pencegahan kecelakaan tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 12 Februari 2026 bertempat di Satlantas Polres Banjarnegara.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Purwokerto yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Banjarnegara sdr Afriyansya Prayugo menyampaikan bahwa berdasarkan data kecelakaan pada tahun 2025 angka fatalitas korban kecelakaan sepanjang tahun 2025 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun begitu, Jasa Raharja tetap menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang diberikan oleh Satlantas Polres Banjarnegara sepanjang tahun 2025 dan berharap di tahun 2026 ini sinergi Jasa Raharja, Satlantas Polres Banjarnegara dan Anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Banjarnegara akan lebih baik lagi.

Dalam forum diskusi ini, para peserta diskusi juga membahas berbagai isu isu terkini yang sedang ramai di masyarakat terkait kecelakaan yang terjadi di beberapa titik rawan kecelakaan di Kabupaten Banjarnegara. Seluruh peserta berkomitmen bahwa perlu adanya upaya pencegahan kecelakaan yang lebih masif lagi agar di tahun 2026 fatalitas korban kecelakaan dapat ditekan.

Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, berkomitmen penuh untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Banjarnegara akan semakin solid dan memberikan dampak yang signifikan terhadap angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan sehingga di tahun 2026 ini dapat berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

About The Author