Purwokerto – Tim Pembina Samsat Purwokerto bersinergi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas menggelar operasi gabungan pada hari Jumat,13/02/2026 Kegiatan yang berlokasi di Simpang Karangkobar di Simpang Karangkobar, Purwokerto. Dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta keselamatan di jalan raya.
Operasi ini melibatkan unsur Jasa Raharja, UPPD Samsat Banyumas, dan Kepolisian. Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kelengkapan surat kendaraan, kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Purwokerto, Roy Januar, menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan diri.
Roy Januar menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjalankan amanat undang-undang sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Beliau merujuk pada, UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Melalui pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan bersamaan dengan pengesahan STNK, masyarakat secara langsung telah memproteksi diri dan orang lain. Dana tersebut dikelola untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang Undang,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi keselamatan berkendara. Bagi pengendara yang kedapatan belum memenuhi kewajiban pajaknya, petugas mengarahkan mereka untuk melakukan pembayaran secara instan di layanan Samsat Keliling yang telah disediakan di lokasi operasi.