Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus Fandi Ramadhan, seorang ABK yang terancam hukuman mati. Fandi diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat dua ton di perairan Kepri menggunakan kapal Sea Dragon Terawa. Hasbiallah menegaskan bahwa mengingat beratnya ancaman hukuman yang dihadapi, negara wajib menjamin prinsip due process of law terpenuhi guna menghindari adanya potensi kriminalisasi atau rekayasa dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, legislator Senayan ini meminta pihak-pihak terkait segera dipanggil untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Meskipun mendukung penuh pemberantasan narkoba tanpa kompromi, Komisi III mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berada di koridor yang benar dan selaras dengan semangat KUHP baru. Transparansi dinilai sangat krusial agar penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan jaringan internasional dengan barang bukti hampir dua ton sabu tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Batam telah menuntut pidana mati terhadap Fandi dan lima terdakwa lainnya, termasuk dua warga negara Thailand. Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan tuntutan maksimal ini didasari oleh dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap generasi bangsa serta keterlibatan mereka dalam sindikat narkoba internasional yang sangat merugikan program pemerintah. Dikutip dari Antaranews.com