Bandar Lampung— Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung menunjukkan gerak cepat (quick response) dalam menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Wilayah Bandar Lampung pada Selasa (03/03/2026).
Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari upaya PT Jasa Raharja dalam memastikan hak korban kecelakaan dapat diterima oleh ahli waris secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyerahan santunan dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi data korban dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait.
Penyaluran santunan ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.
Dengan adanya respon cepat dalam proses penyerahan santunan, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga korban sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.