Jakarta – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam mereformasi tata kelola dana haji di Indonesia. Masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan tertulis mereka terhadap draf yang sebelumnya merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI ini. Fokus utama dari revisi ini adalah memperkuat efektivitas implementasi, harmonisasi regulasi, serta memberikan fleksibilitas investasi yang lebih besar bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tanpa merombak struktur dasar kelembagaan yang sudah ada.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa revisi ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat peran anak usaha, terutama dalam investasi langsung di luar negeri. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji dan membangun sinergi ekonomi internasional. Meskipun dilakukan perubahan, sistem two board system (Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas) dipastikan tetap dipertahankan demi menjaga prinsip check and balances dalam mengelola dana umat.
Sistem pengawasan pengelolaan dana haji dipastikan tetap berlapis, mencakup pengendalian internal, pengawasan Dewan Pengawas, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan penguatan kewenangan secara operasional dan kelincahan dalam pengambilan keputusan investasi, RUU ini diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat yang pada akhirnya akan meringankan beban biaya haji bagi masyarakat Indonesia di masa depan. Dikutip dari Antaranews.com