Pajak Kripto RI Tembus Rp1,96 T, Tokocrypto Sebut Industri Kripto RI Makin Matang

Pajak Kripto RI Tembus Rp1,96 T, Tokocrypto Sebut Industri Kripto RI Makin Matang

JAKARTA – Industri aset digital Indonesia menunjukkan kematangan yang signifikan dengan realisasi penerimaan pajak kripto yang menembus angka Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, mengungkapkan bahwa tren positif ini mencerminkan keseimbangan yang sehat antara pertumbuhan volume transaksi dan kepatuhan regulasi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kontribusi tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp875,31 miliar, yang menjadi bukti nyata kontribusi sektor ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

Sebagai salah satu pemain utama dengan pangsa pasar lebih dari 40%, Tokocrypto berkomitmen menjaga transparansi data transaksi dan meningkatkan literasi perpajakan bagi lebih dari 4,8 juta penggunanya. Sefcho menekankan pentingnya edukasi pelaporan pajak, termasuk pemanfaatan platform Coretax untuk SPT Tahunan, guna memastikan ekosistem kripto tetap akuntabel. Meskipun nilai transaksi nasional pada Januari 2026 sempat mengalami penyesuaian ke angka Rp29,24 triliun, kepercayaan publik dinilai tetap kuat dan menjadi fondasi utama bagi stabilitas industri dalam jangka panjang.

Menghadapi dinamika pasar, Tokocrypto terus melakukan inovasi strategis melalui perluasan kanal pembayaran dengan bank BUMN seperti BRI dan Mandiri, serta rencana peluncuran produk derivatif atau futures. Langkah ini diambil untuk menjaga aktivitas perdagangan tetap dinamis dan mempermudah akses masyarakat ke pasar aset digital. Dengan total nilai transaksi yang melampaui Rp160 triliun sepanjang 2025, Tokocrypto optimis bahwa kolaborasi erat antara pelaku industri dan regulator akan membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi digital sesuai visi Indonesia Emas 2045. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author