Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan pada Februari 2026, tercatat sebesar Rp24,33 triliun. Angka ini turun sekitar 16,9 persen dibandingkan Januari 2026 yang mencapai Rp29,28 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan penurunan ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global. Transaksi derivatif Aset Keuangan Digital (AKD) tercatat Rp5,07 triliun, sementara jumlah konsumen aset kripto mencapai 21,07 juta orang atau tumbuh 1,76 persen.
Adi menambahkan faktor geopolitik juga mempengaruhi sentimen pasar, terutama konflik di Timur Tengah dan dinamika global lainnya, yang mendorong investor mengambil sikap risk-off. Kebijakan suku bunga tinggi turut menekan likuiditas dan memicu aksi likuidasi di pasar kripto.
OJK menegaskan akan terus memperkuat ekosistem kripto nasional melalui peningkatan tata kelola dan perlindungan konsumen. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menghadirkan portal pengaduan konsumen untuk menampung masalah terkait industri blockchain dan kripto.
Ketua Umum ABI, Robby Bun, menyatakan kanal ini tidak hanya menampung pengaduan terkait crypto exchange, tetapi juga berbagai aktivitas dalam ekosistem blockchain, termasuk project dan layanan berbasis blockchain yang berpotensi merugikan masyarakat. Portal diharapkan menjadi penghubung antara konsumen dan pelaku industri agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah.
Dikutip dari RRI.co.id