PAN Nilai Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur dalam UU

PAN Nilai Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur dalam UU

Partai Amanat Nasional menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara rinci periodisasi masa jabatan ketua umum. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Menurut PAN, pengaturan kepemimpinan partai merupakan kewenangan internal yang didasarkan pada hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Partai politik dinilai berbeda dengan lembaga negara sehingga tidak dapat disamakan dalam hal pembatasan masa jabatan pimpinan.

PAN menegaskan, mekanisme pemilihan ketua umum diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mencerminkan kehendak bersama anggota partai. Selain itu, intervensi dari pihak luar terhadap penentuan kepemimpinan dinilai tidak tepat.

Terkait kekhawatiran soal kaderisasi dan potensi korupsi, PAN berpandangan masyarakat memiliki penilaian politik yang akan menentukan legitimasi partai dalam pemilu. Oleh karena itu, partai didorong untuk memperkuat fungsi rekrutmen dan pendidikan politik guna meningkatkan kualitas demokrasi.

Dikutip dari antaranews.com

About The Author