Gubernur Riau Abdul Wahid OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi ini, Gubernur Riau Abdul Wahid OTT KPK menjadi salah satu pihak yang diamankan penyidik.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyebut tim penindakan menangkap beberapa orang dalam operasi di wilayah Riau. “Salah satunya adalah Abdul Wahid,” kata Fitroh dalam keterangannya.
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Harta Kekayaan Abdul Wahid Capai Rp4,8 Miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gubernur Riau Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,8 miliar. Aset tersebut terdiri atas tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Kekayaan Abdul Wahid ini sempat menjadi sorotan publik karena sebagian besar berasal dari aset tidak bergerak di wilayah Riau. Hingga kini, KPK belum menjelaskan lebih jauh keterkaitan antara kasus OTT dengan profil kekayaannya.
KPK Dalami Kasus dan Dugaan Suap
Dalam keterangan resminya, KPK menyebutkan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Lembaga antikorupsi itu masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah.
“Status hukumnya akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai,” kata Fitroh.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan bukti yang cukup, Gubernur Riau Abdul Wahid OTT KPK dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lain yang terlibat.
Dukungan Publik terhadap KPK
Publik berharap langkah KPK ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah. Penegakan hukum terhadap pejabat publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.