Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menceritakan proses operasi tangkap tangan OTT di Riau, pada Senin, 3 November 2025. Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat bersembunyi saat penangkapan sejumlah pihak terjadi.
“Tim KPK selanjutnya bergerak mencari saudara AW yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian, tim KPK berhasil mengamankan saudara AW di salah satu kafe di Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Tanak menjelaskan, Abdul Wahid ditemani oleh orang kepercayaannya, Tata Maulana, saat ditangkap di kafe. Tim OTT turut membawanya untuk dimintai keterangan.
Setelah penangkapan, KPK menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta. Dari sana, penyidik menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing.
“Yakni 9.000 pounsterling dan USD3.000, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Can)