Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan dan meminta “jatah preman” senilai Rp 7 miliar terkait proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya:
- Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)
Modus “Jatah Preman” Kode “7 Batang”
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan kasus ini bermula dari kenaikan anggaran di Dinas PUPR Riau yang melonjak Rp 106 miliar.
- Anggaran Awal: Rp 71,6 miliar
- Anggaran Baru: Rp 177,4 miliar
Dari kenaikan ini, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5% atau total Rp 7 miliar. Menurut KPK, permintaan ini disertai ancaman pencopotan jabatan dan dikenal dengan istilah “jatah preman”.
“Untuk menyamarkan, digunakan bahasa kode 7 batang,” ujar Johanis Tanak, Rabu (5/11).
Kronologi Penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan oleh KPK
KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11) dan menangkap sejumlah pejabat.
- Total Uang Diterima: Dari kesepakatan Rp 7 miliar, sudah diterima Rp 4,05 miliar.
- Temuan Lain: KPK juga menemukan uang tunai Rp 1,6 miliar dalam pecahan mata uang asing saat menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.