Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga orang tersangka tersebut adalah Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap Johanis.
Dalam kesempatan tersebut, Johanis Tanak juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tangkap tangan tersebut. Terutama bagi Polda Riau dan masyarakat yang aktif melaporkan dugaan korupsi.
“Sinergi dan partisipasi publik ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama semua elemen bangsa. KPK akan terus berkomitmen memperkuat upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Johanis. dikutip rri.co.id