Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 12.243 permohonan perlindungan sepanjang tahun ini dari seluruh Indonesia. menurut Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, jumlah tersebut meningkat dibandingkan total permohonan perlindungan pada tahun sebelumnya.
Menurut dia, selama periode Januari-Desember 2024 jumlah permohonan perlindungan kepada LPSK mencapai 10.217. “Ini menunjukkan makin banyak korban tindak pidana yang membutuhkan perlindungan negara,” ucapnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2025).
DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah permohonan perlindungan terbanyak yakni 3.419 permohonan. Disusul oleh ditempati Jawa Barat dengan 1.833 permohonan, Jawa Timur 1.161 permohonan, dan Jawa Tengah 1.042 permohonan.
Berdasarkan jenis kejahatannya, permohonan perlindungan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi yang terbanyak dengan 7.898 kasus. Di antaranya kasus robot trading, investasi ilegal, dan koperasi simpan pinjam, di mana korban meminta penghitungan ganti kerugian.
Permohonan perlindungan lainnya terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual sebanyak 1.505 kasus. Sebagian besar yaitu 1.251 permohonan berhubungan dengan kasus kekerasan seksual pada anak-anak.
Komisioner LPSK, Susilaningtias, menambahkan keterbukaan informasi semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor. Menurut dia, mereka kini lebih mengetahui hak-haknya sebagai korban dan ke mana tempat untuk mencari perlindungan.
“Arus informasi menyebabkan banyak yang mengetahui ada lembaga negara yang membantu korban kejahatan di Indonesia,” katanya. Menurut Susilaningtias, pemberitaan media juga berperan besar dalam mendorong korban untuk melapor dan meminta perlindungan.