Pemkab Bekasi Serahkan 3.058 SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Pemkab Bekasi Serahkan 3.058 SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Bekasi, Jawa Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyerahkan sebanyak 3.058 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (17/11/2025).

Bupati Bekasi menegaskan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan kebutuhan aparatur yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pemkab Bekasi telah melakukan kajian dan telaah mendalam sebelum mengambil keputusan pengangkatan.

“Kita sudah mengkaji betul, termasuk menghitung dengan cermat keuangan daerah. Apalagi di tengah pemotongan dana transfer ke daerah sebesar Rp600 miliar dari pemerintah pusat,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Menurutnya, total Pemkab Bekasi telah melantik 13.000 PPPK, dengan rincian 3.058 PPPK Paruh Waktu dan sisanya PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan perhitungan yang matang, Pemkab Bekasi menyiapkan anggaran sekitar satu triliun rupiah untuk seluruh PPPK tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengimbau agar para PPPK Paruh Waktu bekerja dengan maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pemerintahan daerah.

“Ini pesan bagi semua ASN, baik PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu, maupun PNS. Bekerjalah sebaik mungkin dan berikan kinerja terbaik untuk kemajuan Kabupaten Bekasi dan masyarakat,” ujarnya.

Dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Bekasi berharap kualitas pelayanan publik di berbagai bidang pemerintahan dapat meningkat dan mendukung pembangunan daerah secara optimal. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author