BAM-DPR Dorong Pemahaman Mendalam soal Fenomena Thrifting

BAM-DPR Dorong Pemahaman Mendalam soal Fenomena Thrifting

Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, mendorong pentingnya melihat fenomena thrifting secara menyeluruh. Menurutnya, tren membeli barang bekas ini tidak bisa hanya dipandang dari aspek ilegalitas semata.

Pernyataan itu disampaikan Adian saat menerima audiensi pedagang thrifting di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/11/2025).

Adian menekankan, thrifting bukan sekadar soal harga murah, tetapi juga dorongan keberlanjutan dari generasi muda. Berdasarkan riset global, 67 persen generasi milenial dan Gen Z memilih thrifting demi keberlanjutan, karena dianggap mampu mengurangi limbah dan konsumsi air dalam produksi pakaian baru.

Ia menjelaskan, industri tekstil baru memiliki jejak lingkungan yang besar. Sebagai contoh:

  • Satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air untuk diproduksi.
  • Satu kaus katun memerlukan sekitar 2.700 liter air, setara dengan kebutuhan minum seseorang selama 2,5 tahun.

“Anak muda memilih thrifting karena peduli lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup hemat,” ujar Adian.

Adian juga menanggapi narasi pemerintah yang menilai thrifting sebagai masalah besar. Menurutnya, kontribusi impor thrifting ilegal sangat kecil, yakni sekitar 3.600 ton sepanjang tahun pemantauan atau hanya 0,5 persen dari total impor ilegal tekstil. Sementara impor tekstil ilegal dari Tiongkok mencapai 784.000 ton, setara dengan 28.000 kontainer.

Ia menambahkan, praktik perdagangan thrifting juga terjadi di negara lain. Misalnya:

  • Amerika Serikat menghasilkan Rp2,19 triliun dari sektor ini.
  • Belanda mencatat sekitar Rp2,76 triliun, dan Rusia Rp2,18 triliun.

Menurut Adian, budaya pakaian bekas sudah berkembang lama di banyak negara Asia, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Tren thrifting di Asia menunjukkan minat generasi muda terhadap fesyen sirkular dan gaya hidup berkelanjutan modern.

“Thrifting merupakan bagian dari arus global dan gaya hidup modern. Oleh karena itu, kebijakan terkait fenomena ini harus dilihat secara komprehensif, bukan hanya dari sisi ilegalitas,” pungkas Adian. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author