PPh 0,5 Persen Permanen, UMKM Dapat Dukungan Pajak Ringan

PPh 0,5 Persen Permanen, UMKM Dapat Dukungan Pajak Ringan

Jakarta: Kebijakan PPh 0,5 persen permanen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat respons positif dari pelaku usaha. Ketua Umum Rakyat Semarang Kuliner (Rangkul), Suyatno, menyebut aturan ini membantu keberlangsungan usaha kecil.

“Dengan kebijakan ini, UMKM bisa fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani biaya pajak,” ujarnya dalam wawancara bersama Pro3 RRI, Selasa (18/11/2025).

Suyatno menambahkan, tarif pajak ringan ini memungkinkan UMKM menabung untuk ekspansi, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal. Kebijakan permanen ini juga mendorong UMKM masuk ke sektor formal dan lebih fokus dalam pengembangan usaha, termasuk akses dukungan modal tanpa jaminan bagi UMKM mikro.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai kebijakan PPh 0,5 persen dapat dilihat dari dua perspektif. Tujuan utamanya adalah meringankan beban pajak bagi pelaku usaha.

Prianto menjelaskan, tarif rendah ini membantu meningkatkan jumlah wajib pajak karena administrasi yang lebih mudah. Pelaporan omset bulanan dianggap cukup untuk memastikan kepatuhan pajak UMKM. “Dengan kemudahan dan tarif rendah, diharapkan UMKM membayar pajak secara sukarela,” ujarnya. Prianto menekankan, penerapan tarif permanen diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga penerimaan pajak secara kumulatif. Regulasi ini sekaligus mendukung pengembangan sektor UMKM di Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author