Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 sebagai terobosan besar yang mampu mengurai keruwetan regulasi pengelolaan sampah di Indonesia. Menurut dia, selama ini sektor persampahan terhambat oleh tumpang-tindih aturan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta belum terintegrasinya teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
“Perpres 109/2025 ini hadir sebagai solusi yang memperjelas arah dan langkah penanganan sampah. Selama bertahun-tahun kita menghadapi aturan yang saling bertabrakan, regulasi berlapis, dan perizinan yang membuat teknologi pengolahan sampah lambat diterapkan,” kata Eddy dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy Soeparno saat menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum di Jakarta.
Indonesia Dalam Kondisi Darurat Sampah
Eddy menegaskan bahwa Perpres ini hadir pada momen yang sangat krusial karena Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat sampah, khususnya di kawasan perkotaan.
“Indonesia menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah setiap tahun, jumlah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Dari total tersebut, hanya sekitar 40 persen yang dikelola secara memadai. Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah hampir penuh, dengan 90 persen masih menggunakan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya.
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini mengingatkan bahwa TPA seperti Leuwigajah pernah mengalami tragedi longsor sampah pada 2005. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kota besar seperti Bandung, Makassar, dan Denpasar juga menghadapi kondisi kritis akibat TPA yang kelebihan kapasitas.
“Sementara itu, pemerintah daerah seringkali terpaku pada regulasi tumpang-tindih, fragmentasi kewenangan, serta proses perizinan yang panjang untuk mengadopsi teknologi pengolahan sampah modern,” katanya.
Perpres 109/2025 Sederhanakan Kebijakan Pengelolaan Sampah
Dalam konteks itulah, Eddy menilai Perpres 109/2025 menjadi instrumen penting yang menyederhanakan dan mengintegrasikan kebijakan nasional pengelolaan sampah. Ia menyebut aturan tersebut memberikan kepastian hukum, memperjelas proses perizinan, serta membuka peluang percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy yang selaras dengan target transisi energi nasional.
“Dengan Perpres ini, kita akhirnya memiliki payung hukum yang tegas, terintegrasi, dan mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Dorong Pengembangan Teknologi dan Ekonomi Sirkular
Eddy menambahkan bahwa pengolahan sampah berbasis teknologi merupakan kebutuhan mendesak, terutama bagi kota besar yang memerlukan sistem pengurangan sampah signifikan sekaligus menghasilkan nilai tambah berupa energi listrik atau panas.
“Karena itu Perpres 109/2025 tidak hanya bicara soal tata kelola sampah, tetapi juga memperkuat agenda transisi energi dan pengembangan ekonomi sirkular,” ucapnya.
MPR Siap Kawal Implementasi Kebijakan
Eddy menegaskan bahwa MPR RI siap menjadi jembatan komunikasi dan mendorong kementerian, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
“Perpres 109/2025 harus menjadi instrumen yang menggerakkan perubahan dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Eddy. Dikutip dari Antaranews.com