JAKARTA – Vidi Aldiano memenangkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dengan kemenangan ini, suami Sheila Dara Aisha terbebas dari ancaman ganti rugi senilai Rp28,4 miliar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menolak tiga gugatan hak cipta terhadap Vidi Aldiano pada 19 November 2025. Eksepsi yang diajukan Vidi selaku tergugat dikabulkan, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan. Putusan hakim menyatakan, “Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.
Kronologi Gugatan Lagu Nuansa Bening
Gugatan hak cipta bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, diwakili kuasa hukum Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025 (Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst). Vidi Aldiano dituding melanggar hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin penggugat. Keenan meminta ganti rugi tunai Rp24,5 miliar dan menyertakan rumah Vidi sebagai sita jaminan.
Belum selesai satu perkara, Keenan dan Rudi kembali melayangkan gugatan lain pada 30 Juni 2025 (Perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst), menuduh Vidi mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Pada putusan terakhir, semua gugatan hak cipta tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meski demikian, penggugat belum menyerah. Rudi Pekerti mengajukan gugatan baru pada 3 Juli 2025 (Perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst), menuntut agar nama pencipta lagu diubah menjadi nama penggugat dan Keenan, serta menuntut denda Rp900 juta.
Kemenangan Vidi Aldiano ini menegaskan perlindungan hukum bagi para musisi terkait penggunaan karya ciptaannya dan membebaskan penyanyi tersebut dari ancaman ganti rugi miliaran rupiah. Dikutip dari Okezone.com