Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Keputusan ini diambil setelah ditemukan lima jenis pelanggaran berat dan rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Lift kaca di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibagi menjadi tiga wilayah pembangunan: wilayah A di dataran atas jurang untuk loket tiket, wilayah B di jurang untuk bangunan lift kaca, dan wilayah C di pantai bawah jurang. Pembangunan mencakup loket, jembatan layang, dan lift kaca dengan restoran serta pondasi.
Gubernur Koster menyatakan, pembangunan melanggar beberapa regulasi, termasuk Perda RTRWP Bali, PP Perizinan Berbasis Risiko, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan standar pariwisata berbasis budaya Bali. Sanksi administratif hingga pidana berlaku bagi pelanggaran tersebut.
Pemprov Bali menegaskan, tujuan penghentian ini adalah memastikan investasi di Bali tetap memperhatikan hukum, pelestarian alam, budaya, dan kearifan lokal. Investor diminta menghentikan pembangunan, melakukan pembongkaran mandiri dalam 6 bulan, serta memulihkan fungsi ruang dalam waktu maksimal 3 bulan.
Dikutip dari liputan6.com