Komisi IV DPR RI menyoroti temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang, Aceh, yang dinilai mengancam swasembada beras nasional. Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar tidak merusak kebijakan larangan impor beras yang sudah diterapkan pemerintah.
Menurut Titiek, tindakan impor beras tanpa izin bertentangan dengan kondisi produksi dalam negeri yang dinilai cukup. Kebijakan larangan impor beras dibuat untuk memastikan kemandirian pangan Indonesia dan menjaga stabilitas harga di pasaran.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyampaikan bahwa beras ilegal sebanyak 250 ton yang ditemukan di gudang perusahaan swasta di Sabang telah disegel aparat. Amran menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto terkait larangan impor beras harus dipatuhi seluruh pihak.
“Keberhasilan swasembada beras nasional adalah hasil kerja keras seluruh elemen bangsa. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar kebijakan pemerintah tetap kredibel,” ujar Titiek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mencoba memanfaatkan celah regulasi pangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memastikan pasokan beras nasional tetap aman dan mendukung ketahanan pangan Indonesia.
Dikutip dari RRI.co.id