OJK Siapkan Kebijakan Ringankan Kredit Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra

OJK Siapkan Kebijakan Ringankan Kredit Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan asesmen terkait opsi relaksasi keuangan, termasuk pelonggaran kredit atau pembiayaan bagi nasabah dan debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan asesmen ini mencakup dua fokus utama. Pertama, terkait proses klaim dan penggantian asuransi secara menyeluruh. Koordinasi intensif dilakukan bersama Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

Kedua, asesmen terkait penanganan pembiayaan atau kredit nasabah terdampak bencana, termasuk opsi penangguhan kredit. “Kami sedang menilai apakah perlu aktivasi dari pengaturan terkait penanggulangan bencana atau bisa dilakukan langsung oleh masing-masing lembaga jasa keuangan,” ujar Mahendra saat forum OECD Asia soal Keuangan Digital 2025 di Sanur, Denpasar, Bali.

Koordinasi untuk opsi pelonggaran kredit ini juga melibatkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Mahendra menegaskan bahwa opsi pelonggaran kredit menjadi prioritas utama regulator sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara terhadap korban bencana di tiga provinsi tersebut. “Ini merupakan fokus kami bersama pihak terkait untuk memitigasi dampak pembiayaan dan keuangan bagi masyarakat terdampak,” jelasnya. Dikutip dari Metrotvnews.com

About The Author