Industri sawit menempatkan perlindungan hak anak dan pekerja perempuan sebagai prioritas. Fasilitas perkebunan kini setara perkantoran kota besar, termasuk ruang laktasi, layanan kesehatan, PAUD, dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan.
Permentan 33/2025 menjadi payung hukum baru yang mewajibkan perusahaan sawit mematuhi 36 indikator ketenagakerjaan untuk sertifikasi ISPO, termasuk larangan pekerja anak dan kesetaraan gender. Aktivitas perusahaan juga diukur berdasarkan kontribusi terhadap 17 tujuan SDGs.
Industri sawit menyerap jutaan pekerja dan berdampak pada sekitar 50 juta jiwa, menyumbang 3,5 persen PDB nasional. Meski regulasi kuat, tantangan lapangan masih ada, seperti pekerjaan berisiko bagi perempuan, minim fasilitas penitipan anak, dan persepsi keliru terkait anak-anak di perkebunan.
Pemberdayaan perempuan melalui formalisasi status kerja dan akses setara terhadap hak dianggap kunci mengurangi pekerja anak. Studi menunjukkan Zero Child Labor bergantung pada upah layak dan hak pengasuhan, bukan sekadar larangan. Dikutip dari RRI.co.id