Pemerintah Himpun Rp11,44 Triliun Pajak Sektor Digital hingga Oktober

Pemerintah Himpun Rp11,44 Triliun Pajak Sektor Digital hingga Oktober

Jakarta – Pemerintah berhasil menghimpun pajak senilai Rp11,44 triliun dari sektor ekonomi digital sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara.

Penerimaan terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp8,54 triliun, diikuti pajak fintech (P2P lending) Rp1,15 triliun, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,07 triliun, dan pajak atas aset kripto Rp675,6 miliar. Sejak 2020, total setoran PPN PMSE tercatat Rp33,88 triliun dari 207 PMSE yang aktif, sementara penerimaan pajak kripto dari 2022 hingga 2025 mencapai Rp1,76 triliun, terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan Rp889,52 miliar dan PPN dalam negeri Rp873,76 miliar.

Untuk pajak fintech (P2P lending), total setoran mencapai Rp4,9 triliun, termasuk PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp724,45 miliar, dan PPN DN sebesar Rp2,3 triliun. Sementara itu, total setoran dari SIPP sejak 2022 mencapai Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp268,32 miliar dan PPN Rp3,65 triliun. Dengan demikian, total setoran dari seluruh sektor ekonomi digital hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp43,75 triliun.

Rosmauli menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional sekaligus memperkuat kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author