Jakarta – Industri penerbangan Indonesia tertekan aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang masih mengacu pada ketentuan 2019. Kebijakan lama ini membebani maskapai di tengah lonjakan biaya operasional dan permintaan penumpang.
Pengacara Hotman Paris menyoroti kesulitan mendapatkan penerbangan full service Garuda Indonesia dan menilai tarif lama membuat maskapai enggan membuka rute padat, sehingga pasar lebih menguntungkan maskapai LCC. Ia mendesak pemerintah, Komisi V DPR, dan BPI Danantara mengevaluasi aturan tarif agar industri tidak terus merugi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan pemerintah tengah meninjau ulang komponen harga tiket, termasuk biaya perawatan pesawat, reaktivasi, kelangkaan suku cadang, dan perubahan akuntansi PSAK 73/2020. Penyesuaian tarif terutama diperlukan pada rute jarak pendek untuk mencegah predatory pricing dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional maskapai nasional. Dikutip dari RRI.co.id