KLH Ambil Langkah Tegas, Setop Operasional Perusahaan di Batang Toru

KLH Ambil Langkah Tegas, Setop Operasional Perusahaan di Batang Toru

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas pascabencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk menelusuri penyebab bencana dan mengevaluasi tekanan aktivitas usaha terhadap kondisi ekologis wilayah tersebut.

Menteri Hanif mendatangi sejumlah perusahaan yang beroperasi di hulu DAS, termasuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan dan mewajibkan audit lingkungan menyeluruh.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional. Ketiganya telah dipanggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember di Jakarta,” kata Hanif, Sabtu (6/12/2025).

Pemerintah menegaskan akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan penindakan pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana. KLH juga memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua aktivitas di lereng curam, hulu DAS, dan aliran sungai, dengan menegaskan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi pencegahan bencana ekologis.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyebut pemantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif untuk PLTA, pertambangan, perkebunan sawit, dan hutan tanaman industri. “Kondisi ini memperbesar risiko banjir dan longsor akibat turunnya material kayu dan erosi. Pengawasan akan diperluas ke seluruh DAS strategis di Sumatera Utara, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari,” ujar Rizal. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author